Monday, April 20, 2015

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai unsur utama sumber daya manusia aparatur Negara mempunyai peranan yang menentukan keberhasilan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Sosok PNS yang mampu melaksanakan peranan tersebut merupakan PNS yang memiliki kompetensi yang berdasarkan sikap dan perilakunya yang penuh dengan kesetiaan dan ketaatan kepada Negara, bermoral dan bermental baik, professional, sadar akan tanggungjawabnya sebagai pelayan public, serta mampu menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.



Untuk dapat membentuk sosok PNS seperti diatas perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang mengarah kepada upaya peningkatan :
1. Sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, Negara, dan tanah air;
2. Kompetensi teknis, manajerial, dan/atau kepemimpinan
3. Efisiensi, efektivitas, dan kualitas pelaksanaan tugas yang dilakukan dengan semangat kerjasa dan tanggungjawab sesuai dengan lingkungan kerja dan organisasi
Berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 38 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III adalah kompetensi PNS sebagai pelayan masyarakat yang professional dengan kemampuan mengaktualisasikan lima nilai dasar yaitu : Kemampuan melaksanakan akuntabilitas mengedepankan kepentingan nasional yang merupakan nilai dasar etika public, kemampuan berinovasi sehingga mencapai tujuan secara efektif dan efisien serta tetap menjaga mutu dari output yang dihasilkan, serta dengan menanamkan sifat anti-korupsi didalam dirinya dan mendorong percepatan pemberantasan korupsi di instansinya.



Lima nilai dasar profesi yang disebutkan diatas adalah akuntabilitas, nasionalisme, etika public, komitmen mutu, dan anti korupsi atau bias juga disingkat menjadi ANEKA. Kelima nilai dasar tersebut memiliki indicator-indikator yang perlu untuk diimplementasikan dalam lingkungan kerjanya.ASN yang mampu memahami nilai-nilai dasar tersebut diharapkan dapat memperbaiki kinerja dan mengubah karakter Calon Aparatur Sipil Negara untuk menjadi pelayan masyrakat yang professional. Selain itu, ASN diharapkan mampui menjadi pionir dalam menggalakkan dan menyukseskan reformasi birokrasi yang sedang gencar dilakukan oleh instansi-instansi pemerintah



B. Tujuan Aktualisasi
Tujuan dari aktualisasi adalah mengimplementasikan nilai-nilai dasar profesi PNS ke dalam bentuk nyata. Hal ini dilakukan dengan cara merancang kegiatan-kegiatan yang memiliki keterkaitan dengan nilai-nilai dasar profesi ASN tersebut, dan selanjutnya mengaktualisasikannya ke dalam dunia kerja. Tujuan aktualisasi adalah me nghasilkan:
1) ASN yang berakuntabilitas;
2) ASN yang berjiwa nasionalisme;
3) ASN yang beretika publik;
4) ASN yang berkomitmen terhadap mutu pelayanan; dan
5) ASN yang bebas dari korupsi.



2 comments:

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. Semoga memberikan pengetahuan untuk menjadi PNS yang bermanfaat bagi bangsa dan negara. Menjunjung tinggi profesionalitas dan berintegritas

    ReplyDelete