Biro keuangan terdiri dari beberapa bagian diantaranya adalah :Bagian Administrasi Keuangan, Bagian Akuntansi, Bagian Perbendaharaan, dan Bagian Verifikasi. Penulis akan melaksanakan aktualisasi di bagian perbendaharaan. Berdasarkan Peraturan Kepala BPS No.1 Tahun 2009 tentang uraian tugas Bagian, Bidang, Subdirektorat, Subbagian, Subbidang dan Seksi Badan Pusat Statistik, pada pasal 24bagian Perbendaharaan mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. Menyusun program kerja tahunan Bagian Perbendaharaan;
b. Mengatur dan melaksanakan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, pembukuan, dan pertanggungjawaban keuangan sesuai anggaran yang tersedia;
d. Mengatur dan melaksanakan penerimaan, pembayaran, dan pembukuan gaji pegawai;
e. Mengatur dan melaksanakan pembinaan kepada bendaharawan;
f. Mengatur dan melaksanakan pengelolaan sistem informasi manajemen keuangan;
g. Mengatur dan melaksanakan keikutsertaan dalam program pendidikan dan pelatihan dalam kegiatan perbendaharaan;
h. Mengatur dan melaksanakan penghimpunan tata cara dan hasil kegiatan yang dilaksanakan Bagian Perbendaharaan;
i. Mengatur dan melaksanakan penyusunan laporan kegiatan Bagian Perbendaharaan secara berkala dan sewaktu-waktu; dan
Perbendaharaan bertanggung jawab membayar seluruh pengeluaran sebuah instansi pemerintahan tempat dimana ia bekerja yang terdiri dari 3 (tiga) kategori belanja yaitu belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal.
ReplyDelete